Alur Penyusunan RKP Desa 2022
Berdasarkan Permendesa Pasal 34 PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa,
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
- Pencermatan ulang RPJM Desa,
- Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Dijelaskan dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomi dokumen RPJMDes, penyusunan RKPDes hendaknya memperhatikan :
- Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
- Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
- Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
- Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
- Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa,dan
- Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin