You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Bumi Dipasena Abadi

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Smart Village Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Berita Desa

Alur Penyusunan RKP Desa 2022

Yoga
31 Agustus 2021
71 Kali Views

Berdasarkan Permendesa Pasal 34 PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa,
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa,
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Dijelaskan dalam pasal 35 Permendesa PDTT 21/2020, selain mempedomi dokumen RPJMDes, penyusunan RKPDes hendaknya memperhatikan :

  1. Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
  2. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota,
  3. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa,
  4. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa,
  5. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa,dan
  6. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA