You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Bumi Dipasena Abadi

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Smart Village Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Tanpa Potongan, 94 KPM Bumi Dipasena Abadi Terima BLT-DD Triwulan III 2022
Berita Desa

Tanpa Potongan, 94 KPM Bumi Dipasena Abadi Terima BLT-DD Triwulan III 2022

Yoga
12 September 2022
726 Kali Views

bumidipasenaabadi.com | Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan ke-3 Periode bulan Juli, Agustus dan September tahun 2022 di Pendopo Kampung, Senin (12/09/2022).

"Kampung Bumi Dipasena Abadi merupakan Kampung pertama se-Kecamatan Rawa Jitu Timur yang menyalurkan BLT-DD triwulan ke-3 periode Juli, Agustus, September tahun 2022 ini kepada 94 Keluarga Penerima Manfaat. Harapannya, BLT-DD yang diterima ini dapat dibelanjakan ke warung-warung di lingkungan tempat tinggalnya sehingga warung-warung kecil tersebut juga merasakan manfaat hadirnya BLT-DD" terang Nuh Hudawi, Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Nursit, staff Kecamatan Rawa Jitu Timur dalam sambutannya, "Semoga BLT-DD ini bermanfaat bagi KPM yang menerimanya dan agar membelanjakannya ke warung-warung sekitar atau dalam ruang lingkup kampung agar para pedagang atau warung-warung kecil di kampung ini juga turut merasakan manfaat BLT-DD yang dibagikan". "Dan saya berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya KPM BLT-DD untuk taat bayar PBB" tambahnya.  

Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi telah menganggarkan 40% atau sebesar Rp. 338.400.000,00 dari Dana Desa tahun 2022 yang diterimanya untuk alokasi BLT-DD tahun 2022 sebagai wujud dari pelaksanaan  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Editor : YA
Laporan : Amel
Foto : Rizky

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA