Download Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
bumidipasenaabadi - Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut point-point penting Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Bab II Pasal 5 dan 6:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa;
- Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata;
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
- Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Non alam sesuai dengan kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam;
- Mitigasi dan penanganan bencana non alam; dan
- Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Selengkapnya mengenai Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dapat Anda download melalui link di bawah ini. //YA
Dokumen Lampiran
Salinan-Permendes-PDTT-Nomor-7-Tahun-2021-Tentang-Prioritas-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2022.pdf
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin