Lampaui Estimasi, Kampung Bumi Dipasena Abadi Setor Pajak Dana Desa Sesuai Aturan Perpajakan
bumidipasenaabadi.com | Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi ikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa, di Balai Kampung Sidomukti, Gedung Aji Baru, Kamis (29/09/2022).
Kegiatan Monev yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi ini melibatkan seluruh Kampung di Kecamatan Rawa Jitu Timur dan Rawa Jitu Selatan dan dihadiri oleh Tim Monev dari KPP Pratama Kotabumi, Camat, dan seluruh Kepala Kampung, Sekretaris dan Kaur Keuangan Se Rawa Jitu Timur dan Rawa Jitu Selatan.
Dalam sambutannya, Tim Monev KPP Pratama Kotabumi menyampaikan bahwa Pajak merupakan suatu kewajiban Pemerintah Kampung atas belanja barang dan jasa terhadap Dana Desa yang diterima oleh kampung berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tunggakan pajak yang dilakukan oleh Kepala Kampung sebelumnya tetap akan menjadi beban Kampung meskipun telah berganti kepala kampung. Tinggal komunikasi yang baik dengan Kepala Kampung yang sebelumnya menjabat. Dalam hal ini tidak berlaku pemutihan pajak.
Berdasarkan rekapitulasi pajak Dana Desa yang dilakukan oleh KPP Pratama Kotabumi, bahwa Kampung Bumi Dipasena Abadi telah menyetorkan Pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan bahkan telah melebihi ambang batas estimasi penyetoran yang ditargetkan oleh KPP Pratama Kotabumi. Hal ini dapat terlihat dari rincian tiap tahunnya. Tahun 2020, KPP Pratama Kotabumi menargetkan Rp. 32.080.673 dan Kampung Bumi Dipasena Abadi telah menyetorkan Pajaknya sebesar Rp. 52.455.192,00. Ini adalah angka yang jauh lebih tinggi dari yang di targetkan. Begitu juga pada tahun-tahun berikutnya selalu menunjukkan nilai setor yang tinggi.
Terhadap hal ini, Nuh Hudawi, Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Kampung memungut pajak dalam APBKAM terutama dana yang bersumber dari Dana Desa telah sesuai dengan prosedur dan aturan perpajakan yang berlaku, Baik PPN maupun PPh nya. Kami tidak mengurangi, apalagi menambah-nambah, jelasnya.
“Kami pungut PPN dan PPh sesuai prosedur dan aturan perpajakan yang berlaku, dan kami setor secara online melalui Kantor Pos dan terkadang melalui Bank BRI” Ucap Sobri, kaur Keuangan Bumi Dipasena Abadi selaku petugas pemungut pajak.
Diakhir kegiatan Monev, tim KPP Pratama Kotabumi berpesan kepada Kampung Bumi Dipasena Abadi agar kondisi ini tetap dipertahankan dari tahun ke tahun. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan berarti juga telah mendukung program pemerintah Kampung yang taat pajak.
Editor : YA
Laporan : Sobri
Foto : Sobri
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin