Maksimalkan Pelaporan, Perangkat Kampung Bumi Dipasena Abadi Ikuti Pemeriksaan Reguler Inspektorat
bumidipasenaabadi | Perangkat Kampung Bumi Dipasena Abadi ikuti Pemeriksaan Reguler Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Kecamatan Rawajitu Timur, Kamis (30/06/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Rawajitu Timur beserta staff, seluruh Kepala Kampung, Pj. Kepala Kampung, Ketua BPK, Sekretaris Kampung, Kaur, Kasi, operator se kecamatan Rawajitu Timur dan Irban IV Kabupaten Tulang Bawang selaku auditor berjalan lancar.
"Alhamdulillah pemeriksaan reguler tahun anggaran 2021 ini berjalan dengan lancar. Ini menghadirkan para Penjabat (Pj.) Kepala Kampung karena pada tahun tersebut Kampung-kampung se Rawajitu timur dijabat oleh Pj. Saya yang baru dilantik pertengahan bulan April lalu mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerjanya selama menjabat Pj. Kepala Kampung dan telah melaksanakan tatakelola keuangan dengan baik". ucap Gusdur Kepala Kampung Definitif Bumi Dipasena Abadi 2022-2028.
"Kami beserta perangkat kampung yang ada sudah berusaha semaksimal mungkin agar pelaporan realasasi APBKAM sesuai dengan tatakelola keuangan yang baik. Meskipun terdapat beberapa kekurangan namun secara keseluruhan sudah cukup baik menurut inspektorat yang melakukan audit" tambah Imam Buchori, Pj Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi tahun 2021.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bumi Dipasena Abadi, Kardiyo mengatakan, "Saya apresiasi kepada Perangkat Kampung Bumi Dipasena Abadi yang sudah melaksanakan tatakelola keuangan kampung sesuai dengan peraturan yang ada. Saya juga sangat mendukung dilakukan pendampingan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh inspektorat agar para perangkat kampung ini benar-benar paham bagaimana menyusun LPJ yang baik dan benar".
Pemeriksaan reguler terhadap Pengelolaan Keuangan Kampung oleh inspektorat di Kecamatan Rawajitu Timur ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dengan tujuan untuk memastikan bahwa APBKAM direalisasikan dengan baik dan benar disertai bukti-bukti administrasi yang mendukung sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. //YA
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin